SOLISJalan menuju masa depan
ID
Bab 03

Hukum dan keadilan

Perselisihan tentang bisingnya bengkel di bawah apartemen Mara tidak berakhir di pengadilan. Perselisihan itu berakhir di sebuah meja dapur, bersama seorang mediator dari lingkungan tetangga, sebuah jadwal jam kerja, dan sebuah pintu yang dilapisi peredam oleh si tukang kayu. Dua tahun kemudian Mara sendiri duduk di sebuah panel peradilan, terpilih lewat undian seperti juru masak di sebelahnya. Seorang laki-laki telah membakar sebuah gudang, karena marah setelah usaha tempatnya bekerja melangkahinya. Ia tidak dikurung. Ia ikut membangun kembali gudang itu, selama setahun, dan ia berkenalan dengan penjaga malam yang nyaris tewas pada malam itu.

Sebuah tatanan menunjukkan wataknya bukan pada mereka yang mengikutinya, melainkan pada mereka yang melanggarnya. Karena itu cara menghadapi ketidakadilan bukanlah wilayah pinggiran hukum, melainkan ujiannya yang sesungguhnya: di situlah tampak apakah prinsip-prinsip sebuah masyarakat tetap berlaku ketika prinsip-prinsip itu menjadi tidak nyaman. Dalam banyak sistem yang ada, orang mengalami peradilan sebagai sesuatu yang tidak tembus pandang dan terlalu birokratis, bergantung pada uang dan pengaruh, dan diarahkan pada hukuman alih-alih pemulihan. Perkara berlarut-larut selama bertahun-tahun dan pada akhirnya hanya meninggalkan pihak yang kalah. SOLIS tidak menjawab persoalan ketidakadilan dengan refleks pembalasan. SOLIS menjawabnya dengan hukum yang melindungi, memulihkan, dan menjaga martabat bahkan orang yang telah melanggarnya.

Struktur ganda etika dan hukum

Sebuah masyarakat hanya seadil hukumnya. Nilai-nilai memberi arah. Tanpa lembaga yang mengadili dan menegakkan hukum, nilai-nilai itu tetap teori. Karena itu SOLIS memadukan etika dan hukum menjadi struktur ganda yang sudah tertanam dalam Lingkar: dewan etika memeriksa apakah undang-undang dan keputusan yang berdampak luas sesuai dengan lima landasan, dan menghentikan apa yang bertentangan dengannya. Peradilan menerapkan aturan secara mengikat dan sama bagi semua. Sisi yang satu bertanya apakah sebuah undang-undang itu baik, sisi yang lain bertanya apakah undang-undang itu ditaati, dan tidak ada yang menggantikan yang lain. Undang-undang berfungsi untuk menjabarkan landasan-landasan secara konkret. Undang-undang tidak boleh sekali pun menggantikan atau membengkokkannya. Dengan begitu lahir tatanan yang tidak hanya benar secara formal, tetapi juga berdasar secara moral, dan yang menempatkan keseimbangan, bukan kekuasaan, di pusatnya.

Hukum yang dipahami semua orang

Hukum dalam SOLIS mudah dijangkau. Hukum tidak boleh menjadi kode rahasia yang hanya dapat dipecahkan oleh para ahli. Aturan, hak, dan prosedur yang pokok tersedia dalam bahasa yang jelas, diajarkan di sekolah-sekolah, dan dapat ditemukan secara digital. Siapa yang terlibat dalam suatu konflik dapat mengetahui tanpa mencari lama hak apa yang ia miliki, langkah apa yang terbuka baginya, dan di mana ia bisa mendapat bantuan. Bantuan hukum terjamin, tidak bergantung pada kekayaan. Hukum dalam SOLIS juga transparan: tidak ada putusan tanpa alasan yang terbuka, tidak ada perkara tanpa tolok ukur yang dapat diperiksa. Siapa yang mengadili mengungkapkan menurut kriteria apa ia memutuskan, sehingga para pihak dapat memahami mengapa sesuatu diputuskan demikian, sekalipun hasilnya tidak mereka sukai. Sebab kepercayaan hanya lahir di tempat orang tahu bahwa mereka tidak dinilai menurut kesewenang-wenangan atau kepentingan tersembunyi.

Batas-batas pembalasan

Jawaban yang paling mudah atas ketidakadilan adalah pembalasan: siapa yang menimbulkan kerugian harus menderita kerugian. Pembalasan itu tua dan dapat dimengerti, dan ia tidak cukup jauh jangkauannya. Perbuatan yang dibalas tetap telah terjadi, kehilangan korban tetap tidak tersembuhkan, dan orang yang dihukum kembali, dengan tambahan kekerasan yang telah dialaminya, ke keadaan tempat perbuatan itu tumbuh. Karena itu tatanan yang menimba keamanannya semata-mata dari hukuman tidak menghasilkan ketenangan, melainkan pengulangan: penjara yang penuh sesak, angka residivis yang tinggi, dan seluruh kelompok orang yang bolak-balik antara kejahatan dan penjara. Dari sini SOLIS menarik satu prinsip yang jernih. Hukuman bukanlah tujuan, melainkan sarana, dan ia hanya dibenarkan oleh apa yang dihasilkannya.

Keadilan restoratif

Sebagai ganti pembalasan hadir keadilan restoratif. Ukurannya bukan penderitaan yang ditimpakan, melainkan penderitaan yang dipulihkan, dan keadilan ini mengejar tiga tujuan sekaligus. Pertama, ganti rugi bagi korban: di tempat kerugian dapat diperbaiki, perbaikan didahulukan, dan pihak yang dirugikan menerima pemulihan nyata alih-alih putusan simbolis. Kedua, kembalinya pelaku: di tempat sebuah perbuatan lahir dari kesulitan, kecanduan, atau penyakit, penanganan sebab-sebabnya hadir di samping sanksi, sebab siapa yang membiarkan sebabnya tak tersentuh mengundang pengulangan. Ketiga, perlindungan bagi orang lain: perampasan kemerdekaan tetap menjadi sarana terhadap mereka yang menimbulkan bahaya serius. Namun perampasan itu pun melayani pengamanan dan kembalinya pelaku, bukan balas dendam. Dengan demikian hukuman diukur dari dampaknya, bukan dari kerasnya.

Siapa yang menimbulkan kerugian tidak sekadar dikurung. Ia diikutsertakan dalam sebuah proses yang membuatnya memahami akibat perbuatannya dan melibatkannya dalam memperbaikinya. Seorang remaja yang merusak barang tidak dicap, melainkan diikutsertakan dalam program yang memahaminya dan membuatnya ikut memikul perbaikan. Sebuah usaha yang melanggar standar ekologis tidak hanya membayar denda, tetapi juga ikut aktif memulihkan, bersama para ahli dan komunitas yang terdampak. Hukuman represif sering hanya melawan gejala. SOLIS menyasar penyebabnya, karena di sanalah dampak yang langgeng berada.

Proses yang adil dan kesetaraan di depan hukum

Agar hukum tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, hukum bertumpu pada jaminan prosedural yang tidak mengalah pada pertimbangan untung rugi: asas praduga tak bersalah, beban pembuktian pada penuntut, dan hak atas pembelaan, didengar, dan pemeriksaan yang independen. Siapa yang dituduh secara tidak adil mendapat perlindungan dan pendampingan yang menyeluruh. Namun yang menentukan adalah satu prinsip yang memisahkan SOLIS dari setiap peradilan milik penguasa: hukum berlaku sama bagi semua, dan hukum juga berlaku bagi badan-badan Lingkar. Peradilan menerapkan tolok ukur yang sama pada Dewan Bijaksana, dewan etika, majelis, dan setiap pejabat seperti pada setiap warga. Tidak ada jabatan dan tidak ada lembaga yang berdiri di atas undang-undang. Hukum yang menyayangkan orang-orang berkuasa bukan lagi hukum, melainkan alat.

Penafsiran landasan secara terbuka

Lima landasan membentuk inti tatanan yang tidak dapat ditawar. Penerapannya dalam kasus tertentu tidak demikian. Apa yang dituntut martabat ketika dua martabat bertemu, atau apa yang dituntut tanggung jawab terhadap planet dari kebebasan seseorang, diputuskan dalam penafsiran, dan penafsiran adalah kekuasaan. Karena itu SOLIS tidak menyerahkannya kepada lingkaran penafsir yang tertutup. Peradilan atas landasan-landasan ini terbuka dan disusun secara saling berhadapan. Kasus-kasus sulit diperiksa oleh wakil-wakil pihak yang berselisih di hadapan panel peradilan yang sebagian anggotanya diundi, setiap putusan diberi alasan secara terbuka dan pendapat yang berbeda ikut diterbitkan, dan preseden tetap dapat digugat. Dalam persoalan-persoalan yang paling mendasar, sebuah badan warga hasil undian ikut serta, agar penafsiran atas inti tetap berjangkar pada warga. Dengan begitu landasan-landasan itu tak tergoyahkan, namun cara membacanya tetap dapat diperiksa. Tidak ada yang menguasainya sebagai penentu terakhir.

Perselisihan antarwarga

Tidak setiap ketidakadilan adalah kejahatan. Sebagian besar adalah konflik. Tatanan yang memaksa setiap perselisihan langsung ke pengadilan menjadikan orang-orang lawan dan pengadilan menjadi pabrik. Karena itu hukum dalam SOLIS bertingkat. Di awal ada mediasi dan dialog, di tempat, cepat, dan tidak bergantung pada kekayaan para pihak. Mediator yang terlatih mengenali ketegangan sejak dini dan mendampingi tercapainya saling pengertian. Perselisihan di lingkungan tetangga tentang kebisingan, sampah, atau salah paham antarbudaya diselesaikan sebelum meningkat menjadi laporan polisi. Baru ketika saling pengertian gagal atau hak-hak tersentuh secara mendasar, pengadilan memutuskan, dan untuk persoalan yang menyangkut tatanan itu sendiri, sebuah instansi terakhir. Anak-anak sudah belajar mengungkapkan konflik, alih-alih memendamnya atau menyelesaikannya dengan kekerasan. Dengan begitu hukum tetap mudah dijangkau, dan perselisihan lebih sering berakhir dengan penyelesaian yang kokoh daripada dengan seorang pemenang dan seorang pecundang.

Siapa yang mengadili

Sistem ini ditopang oleh hakim dan mediator yang tidak naik menurut logika karier atau kekuasaan. Mereka diangkat melalui prosedur terbuka menurut kecakapan, menjalani pemeriksaan keahlian, etika, dan psikologis yang mendalam, terus belajar, dan secara berkala diperiksa oleh dewan etika dan oleh badan-badan yang sebagian anggotanya diundi. Kemandirian mereka dilindungi: tidak ada jabatan dan tidak ada majelis yang dapat memberhentikan seorang hakim karena sebuah putusan. Namun mereka pun tidak duduk seumur hidup di satu tempat. Mereka berpindah antarpengadilan dan antartingkat, jabatan ketua mereka berjangka waktu, dan kerja mereka diperiksa secara terbuka. Dalam panel peradilan, warga hasil undian ikut serta, agar hukum tidak menjadi urusan satu kasta, melainkan tetap menjadi penilaian komunitas. Sebab sebuah sistem hukum hanya sekuat integritas, daya nilai, dan empati orang-orang yang menjalankannya.

Di atas segalanya berdiri prinsip yang menautkan hukum dengan tatanan kekuasaan: tidak ada yang berdiri di atas hukum, tidak ada pejabat dan tidak ada lembaga, tidak juga Dewan Bijaksana dan tidak juga dewan etika. Dengan demikian hukum bukanlah alat orang-orang berkuasa, melainkan perisai bagi yang lemah. Tidak ada peradilan kelas tempat kekayaan membeli kebebasan, tidak ada proses yang tidak tembus pandang tanpa alasan, dan tidak ada hukum yang hanya menghukum, alih-alih menyembuhkan sebab-sebabnya.

Batas paksaan

Di atas segalanya berdiri satu batas yang tetap dimiliki bahkan oleh orang yang bersalah. Tidak ada hukuman yang boleh menyentuh martabat manusia. Tidak ada penyiksaan, tidak ada perlakuan yang merendahkan, dan tidak ada hukuman yang mengucilkan seseorang dari komunitas untuk selamanya. Setiap sanksi bersifat patut, berjangka waktu, dapat diperiksa, dan diarahkan pada kembalinya pelaku. Batas ini bukan kelonggaran karena belas kasihan, melainkan akibat dari fondasi: martabat, yang dalam landasan pertama tidak mengenal syarat apa pun, juga tidak mengenal syarat berupa kesalahan.

Sebarkan

SOLIS hanya menyebar dari pembaca ke pembaca. Bila bab ini membuatmu berpikir, kirimkan kepada satu orang yang perlu membacanya.

◄ Kembali ke daftar isi